INDOSIBER.ID – Presiden RI telah membentuk tim SABER PUNGLI (Sapu Bersih Pungutan Liar ) untuk mencegah dan memberantas praktik ” pungli ” disejumlah instansi salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah – sekolah dengan berbagai cara modus oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”. Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia.
SATGAS SABER PUNGLI memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. SATGAS SABER PUNGLI juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
– WEBSITE : http://saberpungli.id
– SMS : 1193
– CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).Adapun Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli.
Ketua LP – KPK (Lembaga Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Muara Enim Hendarwin sangat mendukung dan kami secara lembaga slalu terbuka mengingat kan Jangan hal ini dianggap sepele atau menyimpang dari program pemerintah pusat demi mendukung / memajukan dunia pendidikan di Indonesia /khusus nya kabupaten m.enim , salah satu contoh pengunaan dana bos, yang boleh dan tidak boleh atau larangan penggunaanya sudah di atur oleh pemerintah , demikian lah harapan saya semoga dunia pendidikan maju, katanya.
(Suprayogi)






