Ganti Rugi Lahan Masyarakat Desa Kepur di Bayar Tunai di Kantor Kades.

Ganti Rugi Lahan Masyarakat Desa Kepur di Bayar Tunai di Kantor Kades. 

SUMSELONLINECOM, Muara Enim- Suasana antusias menyelimuti Kantor Kepala Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Selasa–Rabu, 9–10 Desember 2025. Sekitar lima puluh warga Desa Kepur datang untuk menerima pembayaran ganti rugi lahan yang dilakukan secara tunai.10/12/2025.

Bacaan Lainnya


Warga mulai berdatangan sejak pagi, memenuhi halaman kantor desa. Proses pembayaran dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk sebelumnya. Mekanisme penyerahan uang ganti rugi dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, disusul tahap kedua pada Rabu, 10 Desember 2025. Seluruh proses berlangsung di kantor desa dan tidak dihadiri pihak perusahaan.

Kepala Desa Kepur, Hasminudin, hadir menyaksikan jalannya kegiatan serta memberikan arahan singkat kepada masyarakat sebelum pembagian dimulai. Namun, ia menegaskan bahwa peran pemerintah desa sebatas memfasilitasi lokasi kegiatan, bukan sebagai pihak pelaksana teknis pembayaran.

“Saya hanya memfasilitasi tempat. Semua proses pembagian dilakukan oleh tim yang telah dibentuk. Soal perusahaan mana yang membayar, saya sendiri tidak mengetahui. Termasuk mengenai satu persen yang disebut-sebut warga, saya tidak tahu menahu. Yang saya tahu hanya biaya pembuatan surat sebesar Rp 1.500.000,” ujar Hasminudin saat dikonfirmasi.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa mereka menerima pembayaran ganti rugi lahan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa setiap penerima memberikan satu persen serta biaya pembuatan surat di luar satu persen kepada tim yang membagikan.

“Kami sudah menerima uang ganti rugi lahan di kantor desa. Kami diminta memberikan satu persen dan biaya pembuatan surat di luar satu persen kepada tim pembagi,” ungkapnya.

Ganti rugi lahan tersebut, menurut keterangan kepala desa, rencananya akan digunakan sebagai akses jalan. Total sekitar lima puluh warga Desa Kepur tercatat mendapatkan kompensasi atas lahan yang dibutuhkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai perusahaan yang melakukan pembebasan lahan tersebut. Namun proses penyerahan ganti rugi berjalan lancar tanpa kendala berarti, meski memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi dan pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut.







Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *